Jateng

Pajak Kendaraan Listrik di Jateng Belum Diterapkan, Ahmad Luthfi: Masih Tahap Pengkajian

BERITASEMARANG.ID  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) belum memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik dalam waktu dekat. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan kajian mendalam bersama legislatif.

​”Belum (diterapkan). Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

​Penyesuaian Regulasi Daerah

​Saat ini, Pemprov Jateng tengah fokus menyiapkan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah guna memastikan regulasi tetap relevan dengan dinamika pemerintah dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

​Anggota Komisi C DPRD Jateng, Wulan Purnamasari, menjelaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan komponen vital bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

20% Lulusan SCU Sudah Kerja Sebelum Wisuda, Gaji Pertama Tembus Rp6,2 Juta

​”Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kemandirian fiskal daerah,” jelas Wulan.

​Optimalisasi Objek Retribusi Lainnya

​Selain menyoal kendaraan listrik, revisi Perda ini juga bertujuan menyisir potensi pendapatan yang belum tergarap optimal. Beberapa poin yang menjadi sorotan Komisi C antara lain:

-. ​Sektor Kesehatan: Penegasan status Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan yang potensial.

-. ​Sektor Pendidikan & Aset: Penataan ulang retribusi pemanfaatan aset daerah.

Ofero Tebar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026: Cashback Rp4 Juta hingga Lelang Mulai Rp 0

-. ​Sektor Pariwisata: Pengakomodasian objek wisata yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

​Menuju Regulasi yang Adaptif

​Komisi C menilai Raperda yang ada saat ini masih membutuhkan penyempurnaan, baik dari sisi objek potensial maupun struktur tarif. Pembahasan akan dilanjutkan secara mendalam agar menghasilkan aturan yang komprehensif.

​”Pembahasan perlu dilanjutkan agar menghasilkan regulasi yang benar-benar adaptif dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” pungkas Wulan.

​Dengan adanya pengkajian ini, para pemilik kendaraan listrik di Jawa Tengah diharapkan menunggu hasil keputusan final terkait besaran maupun skema insentif pajak yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintah daerah.

Delegasi UNDIP Raih Medali di ONMIPA-PT Tingkat Nasional 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement