Semarang

Bahas Efek Hukum Konten Misleading, Jurnalis dan Influencer Semarang Serukan “Viral Boleh, Hoaks Jangan”

BERITASEMARANG.ID – Menghadirkan konten viral di media sosial kini menjadi daya tarik tersendiri bagi para content creator maupun media massa. Namun, demi mengejar viewer dan engagement, prinsip akurasi sering kali terabaikan. Membedah fenomena ini, kaum muda, jurnalis, hingga pegiat media sosial berkumpul dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh, Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Influencer & Media” yang digelar di Merbabu Ballroom Hotel Novotel Semarang, Kamis (13/8/2026).

​Kegiatan yang dihadiri insan pers, influencer, mahasiswa, serta komunitas digital ini menegaskan satu pesan utama: viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah proses yang tidak boleh ditawar.

​Hadir membuka acara, Wali Kota Semarang yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang, Didik Dwi Hartono, S.H., Kp., M.M. Dalam sambutannya, Didik menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang kondusif.

​”FGD ini diharapkan menjadi wadah diskusi yang menghasilkan rekomendasi konkrit, demi mewujudkan iklim informasi yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab di Kota Semarang,” ujar Didik.

​Manipulasi Informasi dan Pemotongan Konteks

Era Baru Fotografi Flagship: HUAWEI Pura 90s Series Resmi Mendarat di Indonesia  

​Ketua PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, menyoroti maraknya manipulasi informasi di era digital, termasuk fenomena pemotongan video (framing) yang sering mencabut pernyataan dari konteks aslinya.

​Ia membeberkan fakta lapangan terkait maraknya video bencana atau kecelakaan lama yang diunggah ulang untuk memicu kepanikan, hingga narasi bombastis yang minim data factual.

​”Banyak konten di media sosial sengaja dipotong demi justifikasi atau narasi tertentu. Padahal dalam dunia pers, verifikasi adalah hukum wajib. Jangan sampai demi mengejar partisipasi atau kecepatan publikasi, kita mengorbankan kebenaran,” tegas Iwan.

​Jerat Hukum di Balik Teori Uploader dan Downloader

​Dari perspektif penegakan hukum, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditrescyber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko, S.H., M.Kn., memaparkan bahwa kejahatan siber berkembang sangat cepat. Dalam dunia siber dikenal teori uploader dan downloader, di mana sebuah konten yang diunggah di suatu lokasi dapat diakses, didownload, dan berdampak hukum di wilayah lain tanpa batasan geografis.

Sinyal Telkomsel Menembus Perbukitan Gunungwangi Purworejo  

​Dodi mengingatkan para pembuat konten agar tidak gegabah memproduksi unggahan yang berpotensi memicu fitnah, pencemaran nama baik, atau konflik.

​”Kecepatan publikasi tidak boleh mengabaikan verifikasi. Alurnya kerap berulang: dari konten awal yang spekulatif, menjadi viral, di-repost, lalu dikutip media tanpa konfirmasi. Ketika konten tersebut merugikan orang lain, risiko hukum langsung mengintai,” jelas Ipda Dodi.

​Ia juga menyarankan masyarakat memanfaatkan tool penguji fakta seperti chatbot kolaborasi pemantau hoaks (seperti Mafindo) untuk memastikan kebenaran informasi sebelum dibagikan.

​Etika Kreator dan Rencana Pembentukan Komunitas

​Menambahkan jajaran narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, DR. R. Danang Agung Nugroho, S.H., M.H., mengingatkan agar kreator konten tidak menyimpulkan suatu peristiwa atau unggahan hanya berdasarkan opini atau keinginan pribadi tanpa basis fakta. Sementara itu, Ketua Genpi Kota Semarang, Andi Sigit Prabowo, turut menyuarakan pentingnya edukasi kolektif bagi para pemuda dan pegiat media.

Dishub Kota Semarang Tertibkan Kendaraan Parkir di Kawasan Taman Indonesia Kaya

​Sebagai langkah konkret dari FGD ini, panitia dan para peserta menyepakati pembentukan wadah atau komunitas bagi para content creator dan media di Semarang. Komunitas ini dirancang untuk:

-. ​Edukasi & Literasi Digital: Memberikan pemahaman berkesinambungan mengenai batasan hukum dan etika pembuatan konten.

-. ​Pranata & Pendampingan Hukum: Menyediakan ruang konsultasi serta akses pendampingan advokasi jika pegiat media menghadapi persoalan hukum.

-. ​Kolaborasi Bisnis: Mendorong para kreator lokal untuk saling bertumbuh, memperluas jaringan jejaring (networking), dan mengembangkan potensi ekonomi digital secara sehat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement