BERITASEMARANG.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak tegas kendaraan bermotor yang nekat parkir sembarangan di kawasan lingkar Taman Indonesia Kaya (TIK), Kamis (13/8/2026). Petugas melayangkan sanksi edukatif berupa penempelan stiker pelanggaran pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar aturan.
Langkah ini diambil untuk mengurai potensi kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas yang padat aktivitas tersebut.
Staff Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra, menyampaikan bahwa penempelan stiker berfungsi sebagai peringatan keras agar pemilik kendaraan tak mengulangi pelanggarannya.
“Penertiban ini merupakan upaya kami untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan di lokasi-lokasi rawan,” tegas Hendra.
Sorotan Penertiban:
- Lokasi Sasaran: Kawasan Lingkar Taman Indonesia Kaya (TIK), Kota Semarang.
- Bentuk Tindakan: Penempelan stiker pelanggaran pada bodi/kaca kendaraan.
- Target: Kendaraan R2 dan R4 yang berhenti atau parkir di area larangan.
Dishub Kota Semarang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran dengan selalu memanfaatkan ruang parkir resmi yang telah disediakan demi kenyamanan bersama.

Komentar