BERITASEMARANG.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi penopang pangan nasional. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperketat penjagaan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Hal tersebut ditegaskan Luthfi dalam acara pelepasan Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Lampri, di Hotel Gumaya, Semarang, Sabtu (28/2/2026) malam. Luthfi menyebut kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan pangan sekaligus menjamin kepastian hukum pertanahan.
”Kolaborasi yang sudah lama terjalin ini harus ditetapkan dan ditingkatkan, terlepas ada atau tidaknya pergantian pimpinan BPN Jawa Tengah,” ujar Ahmad Luthfi.
Strategi Ganda: Pangan dan Investasi
Menurut Gubernur, BPN memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Kepastian ini tidak hanya penting bagi petani, tetapi juga bagi para investor.
Pemprov Jateng saat ini tengah menyeimbangkan dua pilar ekonomi:
- Sektor Pertanian: Melalui sertifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mengunci lahan produktif agar tidak beralih fungsi.
- Sektor Investasi: Memberikan jaminan hukum bagi investor tanpa mengganggu zona lahan sawah yang telah dilindungi.
Capaian Signifikan 2023-2025
Kerja sama antara Pemprov Jateng dan ATR/BPN telah membuahkan hasil nyata. Sepanjang periode 2023-2025, tercatat sebanyak 5.331 bidang tanah LP2B telah tersertifikasi di 22 kabupaten. Khusus pada tahun 2025, sertifikasi difokuskan di Blora, Wonosobo, dan Cilacap dengan total 240 bidang.
Selain urusan pangan, beberapa proyek strategis nasional di Jawa Tengah juga menunjukkan progres positif, antara lain:
- Penetapan lokasi bufferzone PT KPI RU IV Cilacap.
- Pembangunan Bendungan Bodri di Kendal dan Temanggung.
- Pembebasan lahan Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 1.
Perang Melawan Mafia Tanah
Di sisi lain, Lampri yang kini resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, melaporkan keberhasilan pihaknya dalam menekan angka KW 456.
Sebagai informasi, KW 456 adalah sertifikat tanah keluaran tahun 1961-1967 yang belum memiliki peta kadaster detail, sehingga sangat rentan diserobot oleh mafia tanah.
”Selama satu tahun terakhir, kami telah menyelesaikan sekitar 2.000 lebih kualitas data bidang tanah KW 456. Saya senang atas capaian ini karena itu merupakan potensi masalah hukum di masa depan,” jelas Lampri.
Saat ini, posisi Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah dijabat oleh Kartono Agustiyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt), yang diharapkan dapat meneruskan estafet sinergi dalam menjaga tata ruang dan lahan produktif di Jawa Tengah.

Komentar