Ekonomi Semarang

Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

BERITASEMARANG.ID  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Semarang melakukan pemusnahan massal Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Juni hingga Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi community protector sekaligus upaya mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

​Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, merinci barang yang dimusnahkan terdiri dari 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang tangkapan tersebut ditaksir mencapai Rp11.487.708.690,00.

​”Penindakan ini merupakan hasil sinergi intensif di lapangan. Dari total barang yang kami musnahkan hari ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok mencapai lebih dari Rp7,6 miliar,” ujar Syuhadak di sela kegiatan pemusnahan di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/4).

​Bea Cukai mencatat adanya pergeseran modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk mengelabui petugas di lapangan. Syuhadak mengungkapkan, para pelaku kini cenderung memanfaatkan jalur darat dengan taktik yang lebih rapi.

​”Kami menemukan penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi suspensinya agar muatan berat tidak terlihat mencurigakan. Ada juga yang disamarkan dengan tumpukan komoditas lain seperti kelapa,” jelasnya.

Perayaan 65 Tahun Nasmoco: Usung Semangat Akselerasi, Inovasi, dan Solusi Mobilitas Masa Depan

​Selain jalur darat konvensional, tren pengiriman melalui jasa titipan (ekspedisi) juga meningkat. Para pelaku kerap melakukan misdeclaration atau memberikan keterangan palsu pada manifes barang. “Mereka menyebut isi paket sebagai sarung, peci, parfum, hingga buku, padahal isinya rokok polos tanpa pita cukai,” tambah Syuhadak.

​Di tempat yang sama, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengapresiasi kinerja Bea Cukai Semarang. Ia menekankan bahwa keberhasilan Bea Cukai dalam menindak rokok ilegal berdampak langsung pada besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.

​”Kota Semarang menerima sekitar Rp29 miliar per tahun dari DBHCHT. Dana ini dialokasikan kembali untuk masyarakat, termasuk 10% untuk kesehatan buruh pabrik rokok dan keluarganya, serta porsi untuk pendidikan dan ketenagakerjaan,” ungkap Agustina.

​Sebagai tindak lanjut dari status barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara simbolis di hadapan pemangku kepentingan. Untuk proses pemusnahan total, Bea Cukai akan menggunakan teknologi insinerasi (pembakaran suhu tinggi) di fasilitas tersertifikasi guna memastikan barang tersebut benar-benar musnah tanpa mencemari lingkungan.

​Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Semarang mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku usaha ilegal bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama di titik-titik rawan seperti gerbang tol dan jalur distribusi utama di wilayah karesidenan Semarang.

Perkuat Kemandirian Ekonomi, Pemprov Jateng Akselerasi Program ‘Kecamatan Berdaya’

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement