Jateng Ekonomi

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

BERITASEMARANG.ID  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mempermudah prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama kendaraan dapat membayar pajak tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.

​Plt. Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan berfungsi sebagai langkah transisi. Meskipun syarat KTP pemilik lama ditiadakan untuk sementara, status kepemilikan kendaraan tidak berubah secara otomatis.

​”Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan tetap mengacu pada dokumen sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Masrofi, Sabtu (25/4).

​Sebagai gantinya, wajib pajak wajib menyertakan dokumen pendukung lainnya, yakni:

Hadiri Silatnas Annitho Aswaja, Taj Yasin Kumpul Bareng Ribuan Anggota Thariqah di Semarang

-. ​STNK Asli kendaraan yang bersangkutan.

-. ​Identitas diri (KTP) pemegang kendaraan saat ini.

-. ​Surat Pernyataan, yang berisi kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas Tim Pembina Samsat se-Indonesia yang digelar di Semarang, 22-23 April lalu. Masrofi menegaskan bahwa kemudahan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, prosedur pelayanan akan kembali ke aturan normal.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini secara optimal. Evaluasi akan terus kami lakukan untuk memastikan layanan berjalan lancar,” tambahnya.

Jelang Muktamar VIII IPHI, Prof Imam Taufiq Dorong Penguatan Peran Organisasi dalam Pembinaan Haji

​Selain kemudahan KTP, Pemerintah Provinsi di bawah arahan Gubernur Ahmad Luthfi juga telah memberikan sejumlah relaksasi pajak lainnya untuk meringankan beban masyarakat, di antaranya:

1. ​Potongan 5% dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. ​Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.

​Dengan adanya berbagai kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Jawa Tengah dalam membayar pajak meningkat, sekaligus mempercepat penataan administrasi kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Masyarakat kini dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat untuk menikmati layanan ini.

Wali kota Agustina Apresiasi Karang Taruna Lestarikan Tradisi Budaya Jaranan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement