Jateng

Atasi Dampak Kebijakan Opsen, Pemprov Jateng Resmi Berikan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen

BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 20 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk menyikapi kenaikan pajak akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat yang dikeluhkan oleh masyarakat.

​Kebijakan relaksasi pajak ini berlaku cukup panjang, yakni hingga 31 Desember 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

​Perintah Langsung Gubernur Ahmad Luthfi

​Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi warga terkait penerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

​”Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban secara lebih ringan,” ujar Masrofi di Semarang, Minggu (22/2/2026).

​4 Poin Utama Keringanan Pajak

​Program ini mencakup empat jenis keringanan yang bisa dinikmati wajib pajak:

Hadiri Silatnas Annitho Aswaja, Taj Yasin Kumpul Bareng Ribuan Anggota Thariqah di Semarang

  1. Potongan Langsung 5%: Diskon dari nilai pokok PKB.
  2. Penyesuaian Sanksi: Denda administratif disesuaikan otomatis mengikuti nilai pokok yang telah dikurangi.
  3. Relaksasi Tunggakan: Pengurangan tunggakan pokok dan sanksi untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
  4. Pemutihan: Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan secara menyeluruh sesuai ketentuan teknis.

​Cara Mendapatkan Keringanan

​Untuk saat ini, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat. Hal ini dikarenakan layanan digital seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian data teknis.

​”Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat fisik agar mendapatkan hak relaksasi ini,” tambah Masrofi.

​Respon Positif Warga

​Kebijakan ini disambut baik oleh para wajib pajak. Hasim, warga Banyumanik, mengaku terbantu dengan adanya potongan tersebut.

​”Bayar pajak itu kewajiban karena nanti kembali ke kita dalam bentuk fasilitas umum. Tahun ini ada diskon lima persen, tentu sangat meringankan,” ujarnya.

​Senada dengan Hasim, Javinta Verita Nugroho, warga Semarang lainnya, juga mengapresiasi kebijakan ini. Namun, ia berharap pemerintah juga memperbanyak layanan Samsat Keliling untuk memudahkan warga dengan mobilitas tinggi.

Jelang Muktamar VIII IPHI, Prof Imam Taufiq Dorong Penguatan Peran Organisasi dalam Pembinaan Haji

​Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kontribusi pajak ini tetap terjaga demi keberlangsungan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement