BERITASEMARANG.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menghentikan kegiatan usaha tiga entitas yang diduga kuat melakukan penipuan. Ketiga platform tersebut adalah Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Aktivitas ketiganya disetop karena menggunakan modus penipuan investasi, mulai dari skema copy trading kripto hingga taktik impersonasi atau mencatut nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi.
Catut Nama Perusahaan Asing demi Kelabui Korban
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, entitas Appeninc dan VID terbukti melakukan impersonasi untuk meyakinkan korbannya.
- Appeninc nekat mencatut nama Appen Inc, sebuah perusahaan resmi yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Modus operandi Appeninc adalah menggunakan aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar.
- VID mencatut nama Video Media Company Limited, agen periklanan berizin di Inggris. VID bergerak dengan kedok tugas menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Padahal, baik Appen Inc maupun Video Media Company Limited yang asli sama sekali tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Selain mencatut nama, kegiatan usaha Appeninc dan VID terbukti tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi serta situs web yang mereka gunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kedua entitas ini menggunakan skema member get member, di mana anggota diwajibkan melakukan deposit dana dan merekrut orang baru demi mendapatkan pendapatan harian serta bonus tambahan.
Sensenowai dan Kedok Investasi Kripto
Entitas ketiga yang dihentikan adalah Sensenowai. Platform ini diduga melakukan penipuan bermodus investasi kripto lewat skema layanan copy trading melalui aplikasi bernama Wapex.
Meskipun Sensenowai sudah tersebar di sejumlah wilayah Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan, kegiatannya melenceng dari izin resmi. Satgas PASTI menemukan operasional Sensenowai tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sama seperti dua entitas lainnya, Sensenowai juga mewajibkan anggotanya menyetor deposit dan menjaring member baru untuk memutar uang.
Langkah Tegas Pemblokiran dan Proses Hukum
Mengantisipasi jatuhnya korban yang lebih banyak, Satgas PASTI langsung mengambil tindakan tegas berupa penghentian operasional serta pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) ketiga entitas tersebut. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk proses penindakan legal lebih lanjut.
”Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Komentar